Pendampingan Pembentukan Proklim di Desa Laburan Binaan PT. Borneo Indah Marjaya

Pendampingan Pembentukan Proklim di Desa Laburan Binaan PT. Borneo Indah Marjaya
Pendampingan DLH Kab. Paser dalam Rangka Pembentukan Proklim di Desa Laburan Kec. Paser Belengkong

Desa Laburan – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser diundang ke Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong sebagai Pendamping dalam Pembentukan Proklim di Desa Laburan binaan PT. Borneo Indah Marjaya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, pada hari Senin (30/01/2023) Pemaparan tentang Pengenalan Proklim yang dilaksanakan di Kantor Desa Laburan. Kegiatan ini disambut baik oleh bpk. Kasmir selaku Kepala Desa Laburan, bpk. Ibnu Suyud selaku Assisten Sustainability dari PT. BIM dan kegiatan ini juga dihadiri oleh Kelompok Wanita Tani dan ibu PKK. Dalam pemaparan Pengenalan Proklim baik itu dilihat dari segi Adaptasi dan Mitigasi ternyata masyarakat Desa Laburan sebagian besar sudah menerapkan hal tersebut. Setelah pemaparan pengenalan proklim sore harinya dilanjut dengan panduan pengisian lembar proklim dalam format excel yang dilaksanakan di Mess PT. Borneo Indah Marjaya, bersama bpk. Ibnu Suyud, bpk. Jojo dan bpk. Yudi dari PT. BIM.

Selasa (31/01/2023) Dinas Lingkungan Hidup bersama PT. BIM mendatangi lokasi Paguyuban Hidup Baru di Afdeling BB Plasma dimana disana terdapat Posyandu Teratai dan Bank Sampah “Paguyuban Hidup Baru”. Selain itu juga disana terdapat Pemanfaatan Limbah Diapers (Popok sekali pakai) atau Pampers yang dimanfaatkan sebagai Pupuk yang prosesnya difermentasi dan dapat disiramkan pada tanaman hanya dalam jangka waktu seminggu sekali, karena fermentasi diapers diyakini mengandung senyawa yang mengikat cairan. Adapun pun kerajinan tangan yang dihasilkan dari Limbah Diapers seperti pembuatan Pot dan Bunga Hias. Bukan hanya limbah pampers saja dimanfaatkan untuk kerajinan tangan dan Pupuk adapun juga seperti kotoran ternak, plastik, tanaman prupuk dll.

Pada Kawasan Afdeling BB Plasma juga sudah menerapkan peraturan penggunaan tas belanja tanpa menggunakan tas plastik sekali pakai, jika terdapat masyarakat yang melanggar peraturan tersebut masyarakat diwajibkan membayar denda Rp. 2000.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment