Rapat Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)

Rapat Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)
Foto saat Rapat P3DN

Tana Paser, Menindaklanjuti hasil rapat sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah Perwakilan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten paser melaksanakan sosialisasi terkait P3DN dalam rangka menyamakan persepsi serta persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 terkait implementasi penerapan P3DN di lingkungan DLH Kab.paser yang bertempat di ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser (Jumat, 03/02/2023).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, DLH Kab.Paser mempersiapkan pelaksanaan implementasi penerapan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mana bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan yang baru yang dapat mengurangi penggunaan produk impor yang pada akhirnya dapat meningkatkan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk buatan dalam negeri sehingga produk dalam negeri mampu bersaing dilingkup internasional sehingga kedepannya Mampu mendukung perekonomian nasional.

Pada Rapat sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Safari,SP, M.Si, Dihadiri oleh Sekretaris DLH ibu Ruslya Aswina, SP, Kepala Bidang Tata Lingkungan Ibu ir.Risma, Kepala Bidang Penaatan Peningkatan &Kapasitas Lingkungan Hidup Hanafi Surya Indra, ST, Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Teguh Haryanto. SP.M.Si serta para Pejabat Struktural Eselon IV dan JFT terkait duduk bersama dalam rapat sosialisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)  ini.

Membuka kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Safari, SP, M.Si menyampaikan arahan kepada jajarannya terkait rencana penerapan implementasi program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dilingkungan DLH kabupaten Paser pada tahun 2023 ini, yang mana dalam pelaksanaanya semua jenis belanja yang menggunakan pihak ketiga diharapkan dapat menerapkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment