Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser
Sejarah
Dinas Lingkungan Hidup Paser dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah. Selanjutnya berdasar Peraturan Bupati Paser nomor 11 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dibantu oleh seorang Sekretaris, dan 5 (lima) orang Kepala Bidang.
Terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Paser guna mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik dengan menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2020
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2023
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser








Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja
- Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan penetapan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pengoordinasian penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Dinas;
- Penetapan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Perumusan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, penanganan pengaduan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Dinas guna mengetahui permasalahan yang dihadapi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Dinas;
- Pembinaan Jabatan Fungsional pada Dinas sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
- Pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Dinas;
- Pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
- Penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah sebagai bahan masukan dalam pengambilan
kebijakan daerah; dan - Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian petunjuk penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
- Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- Perumusan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Dinas sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur dan standar pelayanan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja pada Dinas;
- Pelaksanaan administrasi keuangan pada Dinas;
- Pelaksanaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
- Pelaksanaan administrasi pendapatan daerah kewenangan pada Dinas;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian pada Dinas;
- Pelaksanaan administrasi umum pada Dinas;
- Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah pada Dinas;
- Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah pada Dinas;
- Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah pada Dinas;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan;
- Pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Dinas;
- FasilitasipenataanorganisasidantatalaksanapadaDinas;
- Fasilitasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas kesekretariatan Dinas;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional pada Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan tugas UPTD;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Dinas;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di bidang kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Tata Lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program Bidang Tata Lingkungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Tata Lingkungan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- Pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Tata Lingkungan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Tata Lingkungan;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Tata Lingkungan;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Tata Lingkungan;
- Pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten;
- Pelaksanaan pengendalian pelaksanaan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten;
- Pelaksanaan pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang;
- Pelaksanaan pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka panjang Daerah/ rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
- Pelaksanaan pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak/resiko lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Pelaksanaan pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
- Pelaksanaan pengelolaan kebun raya;
- Pelaksanaan pengelolaan ruang terbuka hijau;
- Pelaksanaan pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;
- Pelaksanaan pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya alam dalam pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragam hayati;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Tat Lingkungan;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Tata Lingkungan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- Pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara dan laut;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan pemberian informasi peringatan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat;
- Pelaksanaan pengisolasian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penghentian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pembersihan unsur pencemar;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan remediasi;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan rehabilitasi;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan restorasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- Pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
- Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- Pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah B3;
- Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan komitmen izin pengumpulan limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah provinsi dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan;
- .Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah kabupaten;
- Pelaksanaan penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di tempat pemrosesan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu/stasiun peralian antar sampah kabupaten;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyedian prasarana dan sarana pengelolaan persampahan;
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan kerjasama pengelolaan persampahan;
- Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di tempat pemrosesan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu/stasiun peralihan antar sampah kabupaten;
- Pelaksanaan pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali;
- Pelaksanaar peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
- Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
- Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan ketentuan terkait izin usaha dan standar teknis pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan sampah;
- Monitoring dan evaluasi pemenuhan target dan standar pelayanan pengelolaan sampah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- Pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan atau izin pejabat pengawas lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengawasan usaha dan atau kegiatan yang izin lingkungan hidup, izin pejabat pengawas lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi upaya dan rencana pejabat pengawas lingkungan hidup;
- Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, penyediaan data dan informasi pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pemberdayaan, kemitraan, pendampingan dan penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penilaian kinerja masyarakat/lembaga masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantropi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup kabupaten;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan;
- Pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup Kabupaten;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Pengelolaan Tahura mempunyai tugas memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Tahura.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Tahura menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program Bidang Pengelolaan Tahura sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan mengacu kepada rencana kerja Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pengelolaan Tahura berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- Pemberian petunjuk penyusunan standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugas Bidang Pengelolaan Tahura guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Pengelolaan Tahura;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengelolaan Tahura;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di Bidang Pengelolaan Tahura;
- Pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan kawasan tahura;
- Pelaksanaan pengamanan kawasan tahura kabupaten;
- Pelaksanaan pengawetan tumbuhan, satwa, serta habitat tahura kabupaten;
- Pelaksanaan pengawetan koridor hidupan liar;
- Pelaksanaan pemulihan ekosistem atau penutupan kawasan sesuai rencana pengelolaan tahura kabupaten;
- Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan penataan blok tahura;
- Pelaksanaan perencanaan pengelolaan tahura;
- Pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan tahura kabupaten;
- Pelaksanaan kerja sama penyelenggaraaan tahura kabupaten;
- Pelaksanaan penguatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat di sekitar tahura kabupaten;
- Pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga tahura kabupaten;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Tahura pada Dinas;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan di Bidang Pengelolaan Tahura; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.