PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA & PAKTA INTEGRITAS DAN PENANDATANGAN SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN 2023

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA & PAKTA INTEGRITAS DAN PENANDATANGAN SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN 2023

Tana Paser - Hari Kamis tanggal 2 Februari pukul 14.00 wita di ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup di laksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas Tahun 2023 antara Pejabat Administrator dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup . Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Achmad Safari, SP, M.Si di dampingi oleh Sekretaris Ibu Ruslya Aswina, SP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Kepala Bidang Pengelolaan Tahura.

Acara dimulai dari Sekretariat Penandatanganan Perjanjian Kinerja & Pakta Integritas antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Achmad Safari, SP, M.Si dengan Sekretaris Ibu Ruslya Aswina, SP, Kepala Bidang Tata Lingkungan Ibu Ir. Risma, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hj. Diah Mustika Sari, ST, MM, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bapak Hanafi Surya Indra, ST, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Bapak Rusdiansyah, S. Hut., M.P dan Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Bapak Teguh Hariyanto, SP, M.Si.

 

 

 

Kemudian dilanjutkan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja antara Pegawai Tidak Tetap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Achmad Safari, SP, M.Si. Sebelum acara penandatangan Kepala Dinas memberikan arahan kepada Pegawai Tidak Tetap bahwa mereka harus mentaati semua peraturan yang berlaku dan bekerja dengan sebaik-baiknya karena keberhasilan suatu Perangkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pembagunan tidak terlepas dari peran aktif Pegawai Tidak Tetap dan beliau juga menyampaikan bahwa tidak segan-segan akan memberikan punishment kepada pegawai yang melanggar peraturan bahkan tidak akan memperpanjang kontrak.

 

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment