SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK DALAM RANGKA PEMBANGUNAN FASILITAS PENGOLAHAN LIMBAH B3 DAN SAMPAH SPESIFIK

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK DALAM RANGKA PEMBANGUNAN FASILITAS PENGOLAHAN LIMBAH B3 DAN SAMPAH SPESIFIK
Foto Bersama Dengan Peserta Sosialisasi Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik Dalam Rangka Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Sampah Spesifik

   Samarinda, Senin 28 November 2022 bertempat di Hotel Mercure Samarinda Sosialisasi Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik Dalam Rangka Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 & Sampah Spesifik. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Bapak Ence Ahmad Rafiddin Rizal, S.T., M.Si. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dihadiri perwakilan Bidang PSLB3 Subkoordinator Penanganan Limbah B3 Ibu Andry Listiana Kurniawati, SKM dan staf  bidang PSLB3.

   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan Berdasarkan Pasal 4 PP No.27 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik Dilakukan Melalui Pengurangan Dan Penanganan. Mengapa perlu dibangun fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Spesifik secara terpadu di Kalimantan timur karena berdasarkan RPJMN 2020 – 2024, salah satu prioritas strategis adalah pembangunan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Terpadu di wilayah – wilayah tertentu, diantaranya, Kalimantan melalui mekanisme KPBU. Hal ini diatur dalam  Perpres No. 18/2020.

   Limbah Bahan Berbahayan dan Beracun (B3) merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Dimana limbah B3 merupakan suatu sisa hasil proses dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

   Pengendalian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 di daerah sampai saat ini masih mengalami banyak kendala, sebagian besar pengelola limbah B3 maupun kegiatan masyarakat lainnya masih belum sepenuhnya dapat melakukan pengelolaan terhadap Limbah B3. “Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran bahwa pentingnya pengelolaan limbah B3, selain itu juga masih kurangnya informasi teknologi yang efektif dan efisien dan kurangnya kemampuan sumber daya manusia yang menguasai teknologi pengolahan Limbah B3”.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment