Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, kepegawaian, penatausahaan keuangan dan rumah tangga dinas dan memberikan pelayanan administratif kepada satuan kerja di lingkungan Dinas.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan Dinas:
  • pelaksanaan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
  • pelaksanaan pembantuan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas ;
  • pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah;
  • pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian dan kediklatan;
  • pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.