Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan daerah dan penyusunan perencanaan program kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  • pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan,  penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  • pelaksanaan penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  • pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan, penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  • pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  • pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan;
  • pelaksanaan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ;
  • penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  • pelaksanaan pengawasan dan tindaklanjut rekomendasi terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengawas lingkungan hidup daerah;
  • pelaksanaan pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  • pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran, penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu lingkungan hidup;
  • pelaksanaan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan pengembangan metode, materi diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan penyusunan kebijakan, penilaian tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  • pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten dan dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan   penataan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan  dan peningkatan pengembangan kapasitas; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan dan Peningkatan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup.