Bidang Pengelolaan Tahura

Bidang Pengelolaan TAHURA mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan TAHURA serta pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan daerah penyangga.

Bidang Pengelolaan TAHURA menyelenggarakan fungsi:

    • pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan daerah dan penyusunan perencanaan program kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan TAHURA, serta pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan daerah penyangga sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
    • pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan TAHURA,  serta pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan daerah penyangga sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengamanan dan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati kawasan TAHURA Kabupaten;
    • pelaksanaan penyiapan kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TAHURA Kabupaten;
    • pelaksanaan penyiapan kebijakan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan bahan kebijakan kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan bahan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar di kawasan TAHURA;
    • pelaksanaan pengembangan pengusahaan pariwisata alam di kawasan TAHURA ;
    • penyusunan bahan kebijakan penyediaan data dan informasi promosi dan pemasaran TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan bahan penerimaan PNBP terhadap pemanfaatan di TAHURA;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan kerjasama dan kemitraan pengelolaan TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan kebijakan pengembangan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan bahan kebijakan pengembangan desa konservasi di sekitar kawasan TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan kebijakan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA;
    • pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah penyangga TAHURA;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan pengelolaan TAHURA; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan TAHURA.