Focus Group Discussion (FGD) Dokumen Kedaruratan Dalam Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Skala Kabupaten

Focus Group Discussion (FGD) Dokumen Kedaruratan Dalam Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Skala Kabupaten
Foto Bersama dengan Peserta FGD Kedaruratan B3/LB3 Skala Kabupaten

   Samarinda, Senin 14 November 2022 bertempat di Hotel Harris Samarinda diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang dokumen kedaruratan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala kabupaten. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Bapak Sunggono yang di ikuti 88 peserta dari beberapa Kabupaten/Kota, OPD terkait, perusahaan, dan stakeholder. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser turut hadir dalam kegiatan ini dengan perwakilan dari Bidang PSLB3 Subkoordinator Penanganan Limbah B3 Ibu Andry Listiana Kurniawati, SKM dan staf bidang PSLB3.

   Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengungkapkan Penyusunan Dokumen Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten di Kabupaten Kukar merupakan amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Dalam Permen LHK tersebut disebutkan bahwa Kedaruratan Penanggulangan B3 dan Limbah B3 adalah suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan segera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan kerusakan yang lebih parah”, ujar Sunggono. Ditambahkannya dalam penyusunan dokumen ini, yang tidak kalah penting dan strategis adalah pelibatan seluruh pihak (Stakeholders) utamanya setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3, dan setiap orang menghasilkan limbah B3, pengumpul limbah B3, pengangkut limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan penimbun limbah B3. Mengingat mereka memiliki kewajiban dalam menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan limbah B3 (sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 14).

"Kami lihat hari ini hadir juga sebagian dari perwakilan perusahaan/lembaga dalam Forum FGD ini, diharapkan nantinya dapat memberikan informasi termasuk berbagi pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan selama ini di perusahaan masing-masing," tambahnya. dia berharap agar OPD terkait dapat melakukan pemetaan dan indentifikasi kaitan dengan kebutuhan sarana/prasarana dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program ini. Harapannya jika dokumen ini telah rampung diselesaikan, perlu dilakukan kembali sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak dalam forum yang lebih luas, sehingga masing-masing pihak memahami tugas dan tanggungjawabnya.

   Sementara itu kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui sekretarisnya, M. Taufik mengatakan kegiatan Seminar dan FGD penyusunan dokumen kedaruratan dalam pengelolaan limbah berbahaya ini yang pertama kali dilakukan. Harapan dari dokumen tersebut bisa diidentifikasi apabila terjadi Kedaruratan limbah beracun, risiko - risiko kecelakaan yang terjadi dalam pengelolaan limbah beracun tersebut.

"Dari FGD ini diharapkan tersusun dokumen Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 yang lebih sempurna, karena dari dokumen ini nantinya kita sudah memiliki izin untuk mengelola limbah atau bahan beracun dan berbahaya ini secara legal, termasuk risiko - risiko yang terjadi telah tertuang dalam dokumen tersebut" ujarnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment