Tugas dan Fungsi

  1. Dinas mempunyai tugas melaksanakan  urusan pemerintahan daerah di bidang Lingkungan Hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembangunan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas   menyelenggarakan fungsi:
  1.  penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang  Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  2. penetapan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah Bahan berbahaya dan Beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pengelolaan Taman Hutan Rakyat, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan  Pemerintah; 
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  5. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.