Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan lingkungan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

    • pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan daerah dan penyusunan perencanaan program kegiatan pemantauan lingkungan serta, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
    • pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan pemantauan lingkungan serta, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
    • pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan, pemulihan akibat pencemaran dan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan pengawasan Pelaksanaan Sistem Tanggap Darurat serta pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
    • pemberian perizinan pembuangan air limbah ke air atau sumber air, dan perizinan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
    • pengkoordinasian dan pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
    • pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak;
    • penilaian AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di kabupaten/ kota, sesuai dengan standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
    • pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.