Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi :

    • pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan teknis pelaksanaan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
    • pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai dengan norma, standar, Prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
    • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan;
    • penyusunan, perumusan kebijakan, informasi pengelolaan sampah, penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
    • pelaksanaan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri, penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
    • pelaksanaan pembinaan, penyediaan fasilitasi pendaur ulang serta pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
    • pelaksanaan perumusan, kebijakan penanganan sampah, koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
    • pelaksanaan pemberian petunjuk kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana;
    • pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat/pemberdayaan masyarakat dibidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    • pelaksanaan kegiatan monitoring, pembinaan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;dan
    • pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.