Rapat Komisi Penilaian Amdal PT. Kideco Jaya Agung

Rapat Komisi Penilaian Amdal PT. Kideco Jaya Agung
Rapat Komisi Penilaian Amdal PT. Kideco Jaya Agung

Balikpapan, Jum’at 20 Januari 2023 bertempat di Hotel Jatra Balikpanan, telah dilaksanakan Rapat Komisi Penilaian Amdal PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) terhadap Addendum Andal dan RKL-RPL Pertambangan Batubara Blok Roto Samurangau (KW. KTM1546) serta Pelabuhan Khusus Batubara.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser bersama OPD Kabupaten Paser, OPD Provinsi Kalimantan Timur, Manajemen PT. KJA, Camat, Kepala Desa, Lembaga Masyarakat, Lembaga Adat dan Lembaga Pemuda di wilayah kegiatan PT. KJA. Berhadir pada acara tersebut untuk dapat menyampaikan saran, masukan dan tanggapan terhadap perubahan dokumen lingkungan PT. KJA.

Pada rapat yang dipimpin secara terpisah oleh Bapak Farid Mohammad, ST., M.Env selaku Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan (Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan – Ditjen PKTL KLHK). Pada kesempatan tersebut Achmad Safari S.P, M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan beberapa saran dan masukan kepada PT. KJA dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya perlu memperhatikan antara lain mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan dan mempertahankan dan melindungi fungsi lingkungan yang telah dibangun.

Kideco Jaya Agung diharapkan dapat turut serta :

  1. Menjadi leader bagi perusahaan lainnya dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Paser.
  2. Membantu pengelolaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah di Desa Songka Kec. Batu Sopang agar dapat dimanfaatkan lebih baik
  3. Melakukan pembinaan kampung iklim
  4. Menangani dekradasi lingkungan sungai terutama masalah kekeruhan air sungai yang berdekatan dengan wilayah kerja.

Terhadap rencana pengalihan alur sungai PT. KJA juga perlu memperhatikan antara lain :

  1. Kondisi sungai saat ini dengan memperhatikan beban pencemar yang akan timbul akibat peralihan alur sungai;
  2. Memperhatikan hasil evaluasi terhadap kegiatan peralihan alur sungai yang pernah dilaksanakan sebelumnya;
  3. Kesesuaian desain pengalihan alur sungai dengan kondisi bentang alam;
  4. Tidak melakukan pengalihan sungai yang merupakan batas desa.

 

Hasil rapat memastikan kegiatan PT. KJA menguraikan kembali secara komprehensif deskripsi kegiatan terkait kondisi eksisting, pelaporan RKL-RPL termasuk menyusun RKL-RPL secara operasional, terukur dan rinci.

PT KJA selaku Pemrakarsa dibantu konsultan penyusun memperbaiki dan menyempurnakan kembali dokumen sesuai saran, pendapat dan tanggapan Tim Komisi Penilai Amdal yang termuat dalam lembar evaluasi dan berita acara rapat untuk disampaikan kembali ke Sekretariat Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat untuk pemeriksaan kembali oleh tim terbatas.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment