BIRO HUKUM SEKRETARIAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR FASILITASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PASER TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

BIRO HUKUM SEKRETARIAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR FASILITASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PASER TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
rancangan spbe

Samarinda - Menindaklanjuti hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Paser tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser Bersama-sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menghadiri Fasilitasi penyusunan rancangan Peraturan Bupati Paser tentang Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik pada tanggal 27 Juli 2022 bertempat di ruang Tuah Himba Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat Fasilitasi penyusunan rancangan Peraturan Bupati Paser yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Hj. Ina Rosana, S.Pi, MM, Kepala Bidang Aptika Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur beserta sub koordinator, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Bidang Aptika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser beserta sub koordinator.

Dalam sambutannya Kepala Bagian Perundang-undangan yang mewakili Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa fasilitasi penyusunan rancangan Peraturan Bupati ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selain itu pula dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kesesuaian pembuatan produk hukum dengan peraturan di atasnya.

Sumber : Kominfo Kab. Paser

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment