Koordinasi & Konsultasi Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Koordinasi & Konsultasi Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Koordinasi & Konsultasi Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Jakarta, Selasa 08 November 2022 Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tentang penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Adapun hasil konsultasi dari kunjungan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan peraturan harus memiliki luasan minimal 30% dari luas daerah dan masuk dalam pola tata ruang daerah.
  2. RTH yang masuk dalam kawasan lindung baik itu sempadan sungai maupun median jalan harus dipetakan dalam tata ruang.
  3. Areal yang menjadi lokasi RTH harus clear and clean.
  4. Lokasi RTH harus merupakan kepemilikan pemerintah daerah, milik swasta ataupun milik masyarakat dengan sistem sewa.
  5. Kendala lokasi RTH yang menggunakan sistem sewa adalah ketika masa sewa berakhir, akan mengurangi luasan RTH yang ada apabila sewa/kontrak tidak diperpanjang dan statusnya menjadi kawasan apa.
  6. Untuk lokasi RTH yang akan dimasukkan kedalam masterplan RTH harus sudah jelas kepemilikan pemerintah daerah, sedangkan untuk RTH dengan status sewa/kontrak lebih baik jangan dimasukkan kedalam rancangan masterplan.
  7. Untuk kebun atau lahan yang sudah ditetapkan menjadi lokasi RTH, areal tersebut tidak boleh diperuntukkan lagi untuk kegiatan lain.
  8. Keluaran dari penyusunan Masterplan RTH adalah Perda Tata Ruang.
  9. Penyusunan Masterplan RTH mengacu pada peta Citra Lenset terbaru pada Peta Tata Ruang.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment