SOSIALISASI PERCEPATAN ISPO (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL) KEBUN SAWIT RAKYAT

SOSIALISASI PERCEPATAN ISPO  (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL)  KEBUN SAWIT RAKYAT

      Rabu, 21 Juni 2023, Bertempat di Kyriad Hotel Sadurengas. Telah dilaksanakan sosialisasi terkait  Percepatan ISPO yang dilakukan Oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sosialisasi ini terdapat 3 pemateri yaitu, Bapak Fauzi, S. Hut perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Ir. Harjana, M.AP perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, dan Bapak Bambang Eko Yuwono, S. Hut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.

        Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Penyelenggaraan system Sertifikasi ISPO bertujuan untuk :

  1. Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.         

        Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut akan diwajibkan bagi semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit mulai bulan November 2025. Dengan sertifikasi ISPO, perusahaan sawit dapat menunjukkan komitmen pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing Produk dan turunan Minyak Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, dan meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca. Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dilakukan dengan menerapkan 7 prinsip, yaitu: 1.) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 2). Penerapan praktik perkebunan yang baik. 3). Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; 4). Tanggung jawab ketenagakerjaan; 5). Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. 6). Penerapan transparansi; dan 7). Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

        Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser yang diwakili oleh Bapak Bambang Eko Yuwono, S. Hut, Memberikan sosialisasi terkait pengelolaan lingkungan hidup yaitu pengelolaan B3 dan limbah B3 yang dihasilkan oleh perkebunan baik perusahaan maupun masyarakat. Sebagaimana yang disampaikan bahwa terdapat kriteria dalam pengelolaan B3 serta Limbah B3 indikatornya yaitu:

  1. Memiliki SOP/Instruksi Kerja dan Implementasi Pengelolaan B3 serta Limbah B3;
  2. Memiliki dokumen hasil pemantauan implementasi prosedur pengelolaan B3 serta Limbah B3;
  3. Memiliki izin dan tempat penyimpanan sementara Limbah B3 yang dikeluarkan Pejabat yang berwenang (TPS LB3, sesuai tata cara penyimpanan Limbah B3) ;
  4. Memiliki dokumen perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin (SPKS Penghasil dengan Pengumpul, Pengumpul/Transporter dengan Pengolah yang berizin, izin masih berlaku);
  5. Memiliki dokumen penyimpanan dan penanganan Limbah B3 sesusi peraturan yang berlaku (Logbook, Neraca Limbah B3, Pelaporan Periodik);
  6. Limbah B3 hanya boleh dijual/di pindahtangankan kepada pihak yang berizin (Manifest pengangkutan Limbah B3 dari TPS LB3 dan Laporan per triwulan, Limbah B3 yang diterima sesuai manifest);

     Bapak Bambang Eko Yuwono, S. Hut juga mengatakan “rata-rata limbah b3 yang dihasilkan oleh perusahaan kelapa sawit biasanya pupuk dan pestisida maka diharapkan limbah tersebut yang telah habis digunakan di masukan ke tempat penyimpanan limbah B3 agar limbah yang dihasilkan dapat terdata dengan baik”.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment