Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan bantuan kedinasan berupa konsultasi, koordinasi, dan pendampingan kepada perangkat daerah maupun instansi yang membutuhkan dukungan dalam bidang Lingkungan Hidup.

Sebagai Lembaga yang menanggani Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser memberikan konsultasi dan pendampingan terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk perencanaan lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengendalian bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan terhadap ijin lingkungan dan ijin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan local dan hak masyarakat hukum adat yang terkait pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup, peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat, penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, penanganan pengaduan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Bantuan kedinasan juga diberikan melalui penyuluhan lingkungan, sosialisasi dan pendampingan kegiatan magang bagi  pengelola lingkungan seperti masyarakat dan pelaku usaha . Kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan praktik kerja, sehingga peserta magang memperoleh pengalaman langsung mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Pelaksanaan bantuan kedinasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser untuk memperkuat koordinasi, peningkatan kapasitas, transfer pengetahuan, serta kualitas penyelenggaraan lingkungan hidup yang nyaman dan aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

No.NamaAksi
1.Surat Persetujuan PenelitianLihat
2.Surat Persetujuan Magang 1Lihat
3.Surat Persetujuan Magang 2Lihat
4.Surat Persetujuan Magang 3Lihat
5.Surat Bantuan Sosialisasi tahun 2025Lihat

Comments are closed.

Close Search Window
↑