Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik merupakan pedoman bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ketentuan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
Tata cara ini memuat mekanisme penyampaian pengaduan, persyaratan dan informasi yang perlu disampaikan, proses penerimaan dan verifikasi laporan, penanganan serta tindak lanjut pengaduan, hingga penyampaian hasil penanganan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan tata cara pengaduan ini bertujuan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, integritas, dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan setiap pengaduan ditangani secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab.
