SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik merupakan pedoman bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dalam melakukan inventarisasi, pengelompokan, penetapan, dan pemutakhiran informasi publik yang dikuasai serta dikelola oleh perangkat daerah. SOP ini mengatur proses pengumpulan dan pemeriksaan informasi dari setiap bidang/unit kerja, penetapan daftar informasi publik, serta pemutakhiran secara berkala sesuai dengan perkembangan data dan ketentuan yang berlaku.
SOP ini bertujuan untuk memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) tersedia secara akurat, terkini, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka dan berkualitas.
