DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASER

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang memiliki tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. DLH berperan strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Paser.

Dalam melaksanakan tugasnya, DLH Kabupaten Paser mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Tugas dan Fungsi

DLH Kabupaten Paser memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dengan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
  3. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
  4. Pengelolaan persampahan dan limbah
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha/kegiatan
  6. Pelaksanaan penegakan hukum lingkungan
  7. Pelaksanaan administrasi dinas

Peran Strategis

DLH Kabupaten Paser memiliki peran penting dalam:

  • Menjaga kualitas air, udara, dan tanah
  • Mengelola sampah secara berkelanjutan
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan
  • Mendukung program pembangunan berwawasan lingkungan
  • Mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular dan pengelolaan limbah terpadu

Program Utama

Beberapa program yang dilaksanakan antara lain:

  • Pengelolaan dan pengurangan sampah
  • Pengendalian pencemaran lingkungan
  • Rehabilitasi dan konservasi lingkungan
  • Penilaian dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
  • Edukasi dan kampanye lingkungan hidup

Visi

“Terwujudnya lingkungan hidup Kabupaten Paser yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.”

Misi

  1. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang lingkungan
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup
  3. Meningkatkan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan

Comments are closed.

Close Search Window