SOP Permohonan Informasi Publik
SOP Permohonan Informasi Publik merupakan pedoman bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser. SOP ini mengatur tahapan penerimaan permohonan, verifikasi, penelusuran dan penyediaan informasi, hingga penyampaian informasi kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SOP ini disusun untuk memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan sebagai bentuk keterbukaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
