Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser menetapkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 600.4/KEP-137/DLH/XII/2025 tentang Penetapan Pedoman Standar Tingkat Layanan (Service Level Agreement/SLA) Fast Response Pengelolaan Permohonan Informasi, Pengaduan, dan Aspirasi. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, DLH Paser menetapkan target respons atau konfirmasi awal terhadap permohonan informasi publik paling lambat 1 hari kerja (1 × 24 jam) sejak permohonan diterima dan dapat diakses oleh petugas. Standar tersebut menjadi acuan bagi PPID Pelaksana, petugas pelayanan, pengelola SP4N-LAPOR!, pejabat penghubung, dan unit kerja terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak berhenti pada respons awal, DLH juga menetapkan mekanisme tindak lanjut yang terukur. Untuk permohonan informasi yang lengkap dan informasinya tersedia serta dapat diberikan, pemenuhan informasi ditargetkan maksimal 3 hari kerja. Apabila permohonan membutuhkan proses lebih lanjut, mekanisme pemberitahuan dan perpanjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Intinya, setiap permohonan tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Setiap permohonan wajib diterima, dicatat, diverifikasi, diklasifikasikan, diberikan respons, ditindaklanjuti, dan didokumentasikan. Pelaksanaan SLA juga dimonitor dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan terus meningkat.

Sebagai ukuran kinerja, DLH menetapkan target 100% permohonan informasi mendapat respons, dengan sekurang-kurangnya 95% permohonan mendapat respons maksimal 1 hari kerja serta sekurang-kurangnya 95% pemenuhan permohonan informasi maksimal 3 hari kerja.

Cepat bukan sekadar janji. DLH Kabupaten Paser menetapkannya dalam standar, mengukurnya dalam kinerja, dan mendokumentasikannya sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan informasi publik.


SK SLA PENGADUAN ASPIRASI PERMOHONAN INFORMASI


Download

Comments are closed.

Close Search Window
↑