UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas dalam bidang pengujian kualitas lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan program dan kegiatan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup;
- Penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan pedoman/ketentuan lain berkaitan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup;
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
- Pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang pengujian kualitas lingkungan hidup;
- Pengelolaan ketatausahaan kantor;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup.
