Dasar hukum utama pembentukan dan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser berlandaskan pada peraturan tentang pemerintahan daerah serta peraturan khusus di bidang lingkungan hidup, antara lain :

No.NAMA PERATURANAKSI
1Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008Lihat
2Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2009Lihat
3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010Lihat
4Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013Lihat
5Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021Lihat
6Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026Lihat
7Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2024Lihat

Comments are closed.

Close Search Window
↑