Pelayanan informasi publik dengan standar internal yang lebih cepat
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser menetapkan Standar Tingkat Layanan (Service Level Agreement/SLA) Fast Response melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 600.4/KEP-137/DLH/XII/2025.
Dalam SK tersebut, DLH Paser tidak hanya menetapkan respons awal maksimal 1 hari kerja, tetapi juga menetapkan standar internal pemenuhan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta teregistrasi, sepanjang informasi tersedia dan dapat diberikan.
STANDAR LAYANAN DLH KABUPATEN PASER
| Tahapan | Standar Layanan |
|---|---|
| Penerimaan & pencatatan | Segera setelah permohonan diterima |
| Respons/konfirmasi awal | Maksimal 1 hari kerja |
| Verifikasi & koordinasi | Target internal maksimal 1 hari kerja |
| Pemenuhan permohonan informasi | Maksimal 3 hari kerja |
Ketentuan tersebut diperkuat dalam pedoman bahwa untuk memenuhi permohonan Informasi Publik, DLH menetapkan standar internal yang lebih cepat, yaitu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima, dinyatakan lengkap, dan teregistrasi, sepanjang informasi tersedia dan dapat diberikan.
BUKAN SEKADAR TARGET, TAPI DIUKUR
SK juga menetapkan indikator kinerja bahwa pemenuhan permohonan informasi maksimal 3 hari kerja ditargetkan mencapai ≥95%.
Permohonan masuk → diverifikasi → diproses → informasi dipenuhi maksimal 3 hari kerja.


















