Keberatan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser memiliki kebijakan internal yang mengatur penanganan dan sanksi terhadap keberatan atas permohonan Informasi Publik yang tidak ditanggapi.

Setiap keberatan yang disampaikan oleh pemohon Informasi Publik akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberikan tanggapan melalui mekanisme pelayanan Informasi Publik yang berlaku di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.

APA YANG DIATUR?

Dalam Pasal 11 – Sanksi atas Keberatan yang Tidak Ditanggapi, ditetapkan bahwa setiap keberatan atas permohonan Informasi Publik wajib dicatat, ditindaklanjuti, dan diberikan tanggapan oleh Atasan PPID sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila pengelola atau pejabat yang bertanggung jawab lalai atau tidak menangani keberatan sesuai batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilakukan:

  1. Teguran dan pembinaan
  2. Perintah segera menyelesaikan tindak lanjut keberatan
  3. Evaluasi kinerja
  4. Rekomendasi proses disiplin kepada pejabat yang berwenang, apabila memenuhi unsur pelanggaran disiplin.

BUKAN HANYA ADA BATAS WAKTU, ADA KONSEKUENSI

Kebijakan ini menunjukkan bahwa tidak hanya mengatur kewajiban merespons keberatan, tetapi juga menyediakan mekanisme pembinaan dan punishment internal apabila kewajiban tersebut diabaikan.

Pelaksanaan reward dan punishment juga didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang objektif, terukur, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi.

PESAN UTAMA

Keberatan bukan untuk didiamkan.
Ada kewajiban menanggapi, ada mekanisme pengawasan, dan ada konsekuensi ketika diabaikan.

Comments are closed.

Close Search Window
↑