Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebagai badan publik, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser menyadari pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Oleh karena itu, PPID Pelaksana hadir untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah.

Tugas dan Fungsi 

Di bawah koordinasi PPID Utama Kabupaten Paser, PPID Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup bertugas untuk:

  1. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memverifikasi informasi publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan undang-undang;
  4. Menyelesaikan sengketa informasi di tingkat internal sebelum diteruskan ke tahap selanjutnya;

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang prima demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Paser yang Adil dan Sejahtera.

Comments are closed.

Close Search Window
↑