Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas membantu kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) merumuskan kebijakan, melaksanakan pengelolaan, serta mengawasi lingkungan hidup. Fungsi utamanya meliputi pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah (termasuk B3), konservasi sumber daya alam, pengawasan izin lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup:

Tugas Pokok
Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun rencana, program, dan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, kebersihan, dan pertamanan.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Melaksanakan pelayanan umum, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koordinasi dan Sinkronisasi: Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Fungsi Utama
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan: Melakukan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah, serta menanggulangi kerusakan lingkungan.
Pengelolaan Sampah dan Limbah B3: Mengelola kebersihan kota, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, serta pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pengawasan Izin Lingkungan: Memverifikasi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan menerbitkan izin lingkungan serta pengawasan kepatuhannya.
Konservasi Sumber Daya Alam: Menata dan memelihara ruang terbuka hijau (RTH), hutan kota, dan keanekaragaman hayati.
Penegakan Hukum Lingkungan: Menindak pelanggaran lingkungan hidup dan melakukan tindakan administratif.
Penyuluhan Lingkungan: Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fungsi Administratif dan Pendukung
Pengelolaan Sekretariat: Mengurus administrasi kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dinas.
Evaluasi dan Pelaporan: Menyusun laporan kinerja, monitoring, dan evaluasi berkala mengenai kondisi lingkungan.

Tugas-tugas ini dilaksanakan oleh DLH Provinsi, Kabupaten, maupun Kota untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

    Comments are closed.

    Close Search Window