SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan
SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan merupakan pedoman bagi masyarakat atau pemohon dalam menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian, kendala, keterlambatan, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser. SOP ini mengatur tahapan pengajuan, penerimaan, pemeriksaan, penanganan, hingga penyampaian tanggapan atas keberatan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pengajuan keberatan dapat dilakukan secara mudah, jelas, dan terukur serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
