Berita, Bidang PPKLH|

TANA PASER – Langkah nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan melestarikan ekosistem hutan terus digencarkan di Kabupaten Paser. Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kalimantan/Kutai Kartanegara berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser, serta KPHP Kendilo menggelar kegiatan Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pengusulan Penetapan Hutan Adat bagi MHA Paring Sumpit yang berada di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Diawali Pertemuan Inklusif di Desa Muara Andeh

Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan tatap muka dan diskusi terarah yang berlangsung di Kantor Desa Muara Andeh. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa Muara Andeh, Ketua Adat MHA Paring Sumpit, jajaran tokoh masyarakat, serta tim gabungan lintas instansi.

Dalam forum tersebut, tim melakukan pemetaan awal serta menggali sumber-sumber data krusial langsung dari masyarakat. Data yang dihimpun mencakup sejarah asal-usul MHA Paring Sumpit, struktur kelembagaan adat, norma hukum adat yang berlaku, hingga batas-batas wilayah adat secara partisipatif.

Penelusuran Lapangan dan Pengumpulan Data Pendukung

Usai penggalian data normatif di kantor desa, tim verifikasi bersama warga dan ketua adat melakukan penelusuran lapangan (ground-checking). Tim mendatangi sejumlah titik penting dan situs bersejarah yang menjadi bukti fisik keterikatan masyarakat adat dengan ruang hidupnya.

Penelusuran ini bertujuan untuk menyusun data pendukung pengusulan Hutan Adat, yang meliputi:

  • Kearifan Lokal (Local Wisdom): Praktik tata kelola ruang dan pemanfaatan sumber daya alam yang telah diturunkan secara temurun tanpa merusak ekosistem.
  • Pengetahuan Tradisional: Cara masyarakat mengenali flora, fauna, obat-obatan tradisional, serta zonasi kawasan lindung menurut hukum adat setempat.
  • Situs Budaya & Batas Alam: Penanda geografis berupa bentang alam, tempat ritual, maupun peninggalan leluhur yang memperkuat klaim wilayah adat MHA Paring Sumpit.

Sinergi Lintas Sektor Demi Kepastian Hukum

Perwakilan Balai Perhutana Sosial Kutai Karta Negara menekankan bahwa sinergi antara kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, hingga pengelola tingkat tapak (KPHP Kendilo) sangat krusial. Identifikasi dan verifikasi ini menjadi pijakan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Paser dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menerbitkan pengakuan resmi.

Melalui penetapan Hutan Adat MHA Paring Sumpit nantinya, diharapkan keberadaan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional MHA Paring Sumpit tidak hanya terlindungi secara legal, tetapi juga mampu menjaga kelestarian bentang hutan di Kabupaten Paser dari ancaman degradasi lingkungan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window
↑