Paser, 16 September 2026 — Penyusunan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Paser dibahas bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan metodologi, data pendukung, serta isu lingkungan yang menjadi prioritas di Kabupaten Paser.
Dalam aspek metodologi dan dasar hukum, peserta meminta agar dokumen mengacu pada petunjuk teknis terbaru serta melengkapi dasar hukum terkait kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perlindungan lingkungan. Sumber data dan instansi penyedia data juga perlu dijelaskan secara lebih rinci.
Ketahanan pangan menjadi salah satu perhatian utama. Analisis diharapkan menggunakan pendekatan kewilayahan hingga tingkat kecamatan/desa, dengan mempertimbangkan produksi pangan, ketersediaan lahan dan air, potensi pangan lokal, serta dampak alih fungsi lahan terhadap basis produksi pangan.
Pada aspek ketersediaan air, dibahas kondisi sungai sebagai salah satu sumber utama air bersih masyarakat Paser. Penurunan daya tampung sungai dan potensi intrusi air laut di wilayah pesisir dinilai perlu menjadi bagian dari kajian, termasuk pemetaan kualitas dan kuantitas air yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun PDAM.
Sementara itu, keanekaragaman hayati akan didukung melalui penyediaan data spesies langka, terancam, dan dilindungi (RTE) beserta sebarannya dari BKSDA. Data mengenai wilayah jelajah (home range) spesies masih perlu dikaji lebih lanjut.
Dalam aspek tata ruang, penyusunan D3TLH perlu disinkronkan dengan proses revisi RTRW Kabupaten Paser. Data tutupan lahan terbaru juga akan dilakukan pengecekan silang untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi terkini.
