- Version
- Download 1
- File Size 4.00 KB
- File Count 1
- Create Date 1 September 2026
- Last Updated 1 September 2026
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan hukum yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui undang-undang ini, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka maupun informasi yang dikecualikan. Badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menyediakan layanan informasi yang mudah, cepat, dan tepat waktu.
UU Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur mekanisme pelayanan informasi publik, kewajiban badan publik dalam pengelolaan dan pendokumentasian informasi, serta hak masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi dan keberatan apabila hak memperoleh informasi tidak terpenuhi.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

