- Version
- Download 1
- File Size 102.70 KB
- File Count 1
- Create Date 1 September 2026
- Last Updated 1 September 2026
Peraturan Pemerintah REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan peraturan yang mengatur ketentuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Badan Publik dalam menyediakan, mengelola, menyampaikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan informasi, penetapan informasi yang dikecualikan, serta penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan peraturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif.

