Berita, Bidang Tata Lingkungan|

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, ketenteraman masyarakat, serta fungsi ruang publik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penegasan kembali larangan aktivitas usaha karaoke non-permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tepian Siring Kandilo, Tanah Grogot.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait masalah ketertiban umum di ruang publik, sekaligus manifestasi dari kebijakan daerah untuk mengembalikan fungsi taman sebagai tempat rekreasi masyarakat yang aman dan nyaman.

Kesepakatan Bersama Sejak Akhir 2025

Upaya penertiban ini sejatinya telah melalui pendekatan yang humanis dan persuasif. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, koordinasi awal telah digelar sejak Sabtu, 6 Desember 2025, di Ruang Rapat Kantor Satpol PP.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H.M. Guntur, S.Sos., M.M., saat itu dihadiri oleh jajaran internal Satpol PP dan delapan orang perwakilan pelaku usaha karaoke non-permanen, di antaranya Rudiansyah, Arbain, Akhmad Noor, dan Herman.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pelaku usaha yang hadir secara sadar menyetujui hasil keputusan rapat untuk tidak lagi menggelar aktivitas karaoke non-permanen di area Taman Siring Kandilo maupun lokasi publik lainnya demi ketenteraman umum. Kesepakatan bersama itu juga menuangkan klausul kesiapan menerima sanksi sesuai Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Evaluasi Legalitas dan Penataan Ruang

Guna memperkuat regulasi tersebut secara lintas sektor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menggelar rapat lanjutan pada Selasa, 21 April 2026. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan,Firman Zulfikar Haqqi, ST., M.Si. tersebut memperluas koordinasi dengan melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Disperindagkop UKM, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot, PT Borneo Taka Resources, hingga Pengawas RTH.

Rapat evaluasi ini menghasilkan beberapa poin krusial yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: B/600.4/ 171 /DLH-TL/IV/2026, antara lain:

1. Aspek Legalitas

Pemkab Paser menegaskan bahwa setiap individu atau badan usaha yang memiliki izin sah dipersilakan menjalankan aktivitas usahanya, dengan catatan kode KBLI izin yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dipraktikkan di lapangan.

2. Kepatuhan Hukum

Setiap warga yang beraktivitas di Taman Tepian Siring Kandilo wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komitmen Larangan Karaoke

Memperkuat hasil kesepakatan tanggal 6 Desember 2025, forum menegaskan kembali bahwa tidak ada lagi ruang bagi kegiatan usaha karaoke non-permanen di Taman Siring Kandilo.

4. Rencana Penataan Tata Ruang

Pemerintah daerah memandang perlu adanya koordinasi lanjutan bersama Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) melalui Bidang Tata Ruang untuk menyusun regulasi penataan ruang yang lebih rapi bagi para pelaku usaha lain yang beraktivitas di sekitar kawasan taman.

Melalui sinergi antar-instansi ini, Pemkab Paser berharap fungsi Taman Tepian Siring Kandilo sebagai ruang terbuka hijau dapat berjalan optimal, bersih dari gangguan ketertiban, sekaligus ramah bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Paser.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window