Berita, Bidang Tata Lingkungan|

DLH KABUPATEN PASER AJAK MASYARAKAT WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS VANDALISME

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan memaku pohon demi memasang banner, pamflet, maupun media reklame lainnya. Selain merusak estetika kota, tindakan tersebut juga dapat mengganggu pertumbuhan dan kesehatan pohon penghijauan.

Pohon yang dipaku secara terus-menerus dapat mengalami luka pada batang yang berpotensi menyebabkan kerusakan jaringan, memicu penyakit, hingga menghambat pertumbuhan pohon. Padahal, pohon memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara, memberikan keteduhan, serta mempercantik lingkungan Kabupaten Paser.

Larangan pemasangan reklame pada pohon sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame, tepatnya pada Bab VIII “Larangan” Pasal 30.

Melalui himbauan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk bersama-sama mematuhi aturan demi menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan.

Promosi usaha tetap bisa dilakukan dengan cara yang lebih tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan. Dengan menjaga pohon dan ruang terbuka hijau tetap bersih dari reklame liar, kita turut menciptakan wajah kota yang lebih indah, nyaman, dan sehat untuk dinikmati bersama.

“Ayo jaga Paser tetap cantik, mari patuhi peraturan. Lingkungan terjaga, bisnis pun tetap berkah.” Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertata, hijau, dan bebas vandalisme demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Paser.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window