
Kamis, 18 Juni 2026, Bidang Pengelolaan Tahura Lati Petangis mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser mengikuti Rapat Sinkronisasi Pembahasan Peta Kerawanan Ancaman dan Gangguan Keamanan Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 17 s.d 20 Juni 2026 di Hotel Novotel Balikpapan ini bertujuan untuk menyinkronkan data dan informasi terkait peta kerawanan ancaman serta gangguan keamanan kawasan hutan, guna mendukung upaya perlindungan dan penegakan hukum kehutanan di wilayah Kalimantan.
Peta Kerawanan Ancaman dan Gangguan Keamanan Kawasan Hutan sangat krusial sebagai fondasi strategi mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Peta ini memetakan wilayah rentan secara spasial sehingga otoritas terkait dapat mengalokasikan sumber daya secara tepat guna mencegah kerusakan ekologis dan kerugian negara.
Kerawanan dan gangguan keamanan kawasan hutan meliputi perusakan lingkungan akibat illegal logging (penebangan liar), perambahan hutan untuk alih fungsi lahan, kebakaran hutan dan lahan, perburuan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar, pertambangan di dalam kawasan hutan, serta konflik tenurial dan tumpang tindih perizinan. Masalah ini memicu deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan bencana ekologis.
Kegiatan Sinkronisasi Pembahasan Peta Kerawanan Ancaman dan Gangguan Keamanan Kawasan Hutan bertujuan untuk menyamakan kerawanan ancaman dan gangguan keamanan kawasan hutan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang kemudian akan dibuat dan disusun dan menjadi laporan peta kerawanan kawasan hutan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Rapat ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah pusat dan daerah diwilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sebagai forum koordinasi dalam memperkuat pengelolaan, pengawasan, serta pengamanan kawasan hutan secara terpadu dan berkelanjutan
