- Version
- Download 1
- File Size 9.82 MB
- File Count 1
- Create Date 2 April 2026
- Last Updated 8 April 2026
DPA Perubahan 2025
Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser merupakan dokumen resmi yang memuat perubahan alokasi anggaran serta penyesuaian program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun 2025, yang dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.
DPA Perubahan Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser setelah adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Peraturan Kepala Daerah terkait penjabaran perubahan anggaran. Dokumen ini memuat rincian program, kegiatan, sub kegiatan, pagu anggaran, serta target kinerja yang telah disesuaikan.
Penyusunan DPA Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran pada triwulan sebelumnya, dinamika kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Penyesuaian tersebut dapat berupa penambahan, pengurangan, maupun pergeseran anggaran antar kegiatan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam Buku DPA Perubahan Tahun 2025 ini, juga tergambar keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan, sehingga mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh bidang/unit kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perubahan yang telah ditetapkan.
Melalui DPA Perubahan ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup dapat lebih optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Paser.
Dengan demikian, Buku DPA Perubahan Tahun 2025 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi dalam rangka memastikan tercapainya target kinerja organisasi secara efektif, efisien, dan akuntabel.

