- Version
- Download 1
- File Size 19.75 MB
- File Count 1
- Create Date 2 April 2026
- Last Updated 7 April 2026
Perjanjian Kinerja Perubahan 2025
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser merupakan dokumen yang memuat penyesuaian komitmen kinerja antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dengan Bupati Paser sebagai atasan langsung, seiring dengan adanya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dokumen ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut atas perubahan target kinerja, program, dan kegiatan yang telah disesuaikan berdasarkan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, hasil evaluasi capaian kinerja pada periode sebelumnya, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Perubahan tersebut mencakup indikator kinerja utama (IKU), target capaian, serta alokasi anggaran yang mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi.
Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025 berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja yang memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan tetap selaras dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
Dalam dokumen ini, terdapat penjabaran sasaran strategis yang ingin dicapai, indikator kinerja yang terukur, serta target kinerja yang realistis sesuai dengan kondisi perubahan anggaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Melalui Perjanjian Kinerja Perubahan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Paser.
Selain itu, dokumen ini juga menjadi dasar dalam penilaian kinerja organisasi pada akhir tahun anggaran, sehingga setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mencapai target yang telah disepakati.
Dengan demikian, Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025 menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Paser.

